adalah prinsip yang diterapkan oleh lender untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
Khusus Bank Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota negara.
Dana dari masyarakat luas: sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi pelaksanaan operasional dari sebuah financial institution dan menjadi tolok ukur keberhasilan suatu financial institution. Dana dari masyarakat luas ini diperoleh dari simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito.[31]
Financial institution bekerja dana yang disimpan oleh masyarakat. Artinya, masyarakat mempercayai bank tersebut untuk mengelola dana yang mereka miliki. Maka dari itu, financial institution harus menjaga dan juga memelihara kepercayaan tersebut dengan berbagai cara, contohnya seperti melakukan transaksi dengan hati-hati dan teliti, atau menyampaikan informasi tentang perbankan kepada masyarakat secara terbuka.
Kantor Kas merupakan jenis kantor bank yang hanya terdapat pelayanan teller atau kasir saja. Bahkan kantor kas ada yang memberikan pelayanan melalui mobil atau yang biasa disebut kantor kas keliling.[27]
Salah satu contoh kantor cabang Lender BNI yang berlokasi di Gunungsitoli, Sumatera Utara Kedudukan kantor lender di sebuah negara dibagi menjadi empat kategori kantor, yaitu kantor pusat, kantor wilayah, kantor cabang penuh, kantor cabang pembantu, dan kantor kas.
Lender umum juga perlu memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan yang dilandasi oleh ketentuan Lender Indonesia. Dalam pasal ten UU No. 10 tahun 1998 disebutkan bahwa bank umum bisa bekerja sama dengan Bank Indonesia serta pemerintah untuk melakukan program peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah.
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (have confidence in), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di financial institution apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh financial institution, uangnya akan dikelola dengan baik, lender tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari lender.
Lembaga keuangan yang disebut financial institution umum merupakan lembaga yang kegiatan perbankannya bisa dilakukan secara konvensional maupun syariah. Lender ini mengumpulkan dana yang sumbernya dari masyarakat, juga meminjamkannya untuk masyarakat.
Secara etimologis, pengertian lender berasal dari kata "Banco" berarti bangku. bank Bangku yang dimaksud merujuk pada meja untuk menunjang aktivitas perbankan dalam melayani nasabah. Istilah bangku di kemudian hari terus berkembang hingga istilah lender digunakan dalam kegiatan pelayanan finansial.
Alasan utamanya adalah karena masyarakat menyimpan dana di bank yang suatu saat akan diambil kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga perlu menerapkan prinsip ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada bank.
Lembaga keuangan menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan bank adalah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat ingin menitipkan dananya kepada lender tentunya harus dilandasi dengan kepercayaan.
Perbankan memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat dan perusahaan.
Pada product organisasi lender desentralisasi, di tingkat atas, manajemen bertanggung jawab sesuai dengan pembidangan masing-masing atas seluruh produk dan aktivitas bank.