adalah prinsip yang diterapkan oleh lender untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.Khusus Bank Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, a